Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi di Perum Perindo mencapai Rp 181,2 miliar.
Ketua Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, nama itulah yang digunakan Perum Perindo saat jual beli ikan. Yang dilakukan dengan dua perusahaan swasta, yakni PT Kemilau Bintang Timur dan PT Prima Pangan Madani.
Dahulu Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS). Yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1990. Sedangkan untuk lebih lengkap informasinya sudah ada di Tribunnewswiki.com.
Namun, pada tanggal 23 September 2019 KPK menangkap tiga dewan direksi Perum Perindo atas dugaan suap impor ikan . Saat Kena OTT KPK, Direksi Perum Perindo Rapat di Bogor.